SABTU, 16 JANUARI 2016
Jurnalis: Rustam / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Rustam
KENDARI— Mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kota Kendari ternyata memerlukan waktu yang cukup lama. Padahal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah menegaskan pengurusan hanya 5 hari.

Ini ditegaskan melalui Permendagri Nomor 69 Tahun 2014 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2011tl tentang pedoman penerbitan KTP berbasis nomor kependudukan secara nasional.
Wartawan Cendana News mencoba menelusuri, mengapa ada warga Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, sudah hampir 7 bulan mengurus KTP Elektronik, tapi sampai sekarang belum selesai.
Pada bulan Juli 2015, Rustam Djamaluddin akan mengganti KTP yang telah tidak berlaku sejak bulan Mei tahun yang sama. Maka ia langsung ke kantor Kecamatan Wua-Wua, di bagian pengurusan KTP Elektronik.
Di kantor tersebut dilayani dengan mengisi lembar formulir, memperlihatkan KTP lama (non elektronik) dan foto kopi kartu kepala keluarga (KK). Pokoknya pelayanan sangat singkat dan mudah.
Duduk lalu difoto, kemudian sidik jari diambil. “Pokoknya mudah, pelayanannya sangat cepat. Tidak sampai 10 menit sudah selesai proses dokumennya,” katanya.
Tapi jangan kira, setelah difoto KTP Elektronik sudah bisa dibawa pulang. Masih harus menunggu sampai bulan Oktober 2015. Kok bisa menunggu begitu lama?
Penjelasan dari salah seorang pegawai bagian pelayanan KTP Elektronik Kantor Kecamatan Wua-Wua, bahwa blanko KTP Elektronik di Kantor Catatan Sipil (Capil) Kota Kendari lagi kosong. Maklum Capil banyak melayani permintaan KTP Elektronik, demikian alasannya.
Ketika pertengahan bulan Oktober, dicek apakah sudah selesai pencetakan KTP Elektronik yang dijanjikan di Kantor Kecamatan Wua-wua. Ternyata harapan jadi sirna kembali untuk mendapatkan KTP baru. Lagi-lagi diminta menunggu sampai bulan Desember 2015.
Minggu pertama Desember dicek lagi. Diminta menunggu Januari 2016. Wah ternyata sampai sekarang belum selesai juga dicetak. Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Kota Kendari, Muhammad Rizal, mengaku keterlambatan hingga berbulan-bulan karena mesin cetak KTP Elektronik hanya ada 2 unit. Padahal yang akan dilayani sebanyak 10 kecamatan.
Kemampuan mesin cetak, sangat terbatas. Satu mesin hanya mampu 100 KTP setiap hari. Berarti hanya mampu memproduksi 200 lembar KTP Elektronik dalam sehari.
Bila ditelusuri lebih dalam lagi mengenai permasalahan lambatnya memperoleh E-KTP, ternyata buka hanya faktor blanko kosong dan kapasitas mesin cetak yang terbatas.
Tetapi faktor lain menjadi penyebabnya adalah seringnya jaringan internet terputus, sehingga petugas KTP Elektronik kesulitan menginput data Automated Fingeeprint Identification System ke pusat data Kemendagri.
Belum jaringan interkoneksi data antara petugas kecamatan ke Dinas Kependudukan dan Capil Kota Kendari. Sehingga terkadang masih harus manual menyampaikan data nomor kartu KK. Kendala lain adalah listrik sering padam, akibat PLN Kendari kekurangan daya dan biasa terkendala pasokan BBM. Pemadaman bergilir mempengaruhi sistem pelayanan di kecamatan.
Jadi, pengurusan E-KTP akan selesai dalam waktu 5 hari tidak berlaku di Kendari, karena bisa jadi akan memakan waktu 5 minggu, dan bukan mustahil akan memakan waktu selama 5 bulan, bahkan lebih.