SABTU, 16 JANUARI 2016
Jurnalis: Turmuzi / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Turmuzi
Jurnalis: Turmuzi / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Turmuzi
MATARAM—Peneliti program peduli masyarakat adat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Yusuf Tantowi mengatakan, diperlukan aturan khusus berupa peraturan daerah yang mengatur secara khusus keberadaan masyarakat adat sebagai masyarakat ulayat, supaya keberadaannya tidak dalam mengelola hutan tidak terganggu.

“Diperlukan aturan secara khusus dalam bentuk perda bahkan kalau perlu dalam bentuk peraturan desa yang mengatur tentang masyarakat adat, hal tersebut penting untuk ada pengakuan dan lebih memperkuat” keberadaan masyarakat adat, kata Yusuf di Mataram, Sabtu (16/1/2016)
Meski secara undang – undang dan konstitusi pengakuan negara terhadap masyarakat adat sudah ada, namun hal tersebut penting diperkuat dengan perda, hal tersebut juga sekaligus sebagai bentuk penegasan dan komitmen dari pemda, bahwa keberadaan masyarakat adat penting dilindungi
Kontribusi besar masyarakat adat selama ini dalam mengelola dan menjaga kelestarian hutan dan sumber mata air semestinya menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk melindungi keberadaan masyarakat adat di di kawasan hutan
“Bagaimanapun harus diakui bahwa masyarakat adat selama ini telah banyak berkontribusi dalam menjaga kelestarian hutan dan mata air bagi kebutuhan hidup masyarakat lain di NTB” ungkapnya