SABTU, 16 JANUARI 2016
Jurnalis: Turmuzi / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Turmuzi
Jurnalis: Turmuzi / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Turmuzi
MATARAM—Keberadaan masyarakat adat di Nusa Tenggara Barat (NTB) selama ini terkesan diabaikan oleh pemerintah daerah dan kurang mendapatkan perhatian, terutama dalam hal mendapatkan layanan dasar yang dibutuhkan masyarakat adat.

“Masyarakat adat masih saja dipandang sebagai masyarakat pinggiran, kolot dan ketertinggalan, sehingga kurang terlalu diperhatikan, baik dari sisi kebijakan pembangunan maupun untuk mendapatka layanan dibutuhkan, layaknya masyarakat pada umumnya” kata Peneliti Program Peduli masyarakat adat NTB, Solidaritas Masyarakat Untuk Transparansi (Somasi) NTB, Yusuf Tantowi di Mataram, Sabtu (16/1/2016)
Yusuf mencontohkan keberadaan sekitar 600 kepala keluarga masyarakat adat di Bayan Beleq dan Karang Bajo, Kabupaten Lombok Utara 70 persen layanan dasar masyarakat adat belum dipenuhi negara, seperti akta nikah, akta kelahiran, Kartu tanda penduduk
Sampai sekarang, kata Yusuf dari 600 KK masyarakat adat Bayan Beleq dan Karang Bajo, sebagian besar belum memiliki akta nikah dan KTP
“Padahal semua itu dibutuhkan warga untuk bisa mendapatkan program bantuan pemerintah lain seperti raskin maupun berbagai jenis bantuan lain” katanya
Lebih lanjut, Yusuf menambahkan dengan kondisi tersebut, pihaknya terus berupaya mendorong pemerintah daerah supaya keberadaan masyarakat tidak diabaikan dan segera memberikan apa yang menjadi hak masyarakat adat untuk mendapatkan layanan dasar seperti pembuat akta nikah maupun KTP.