Terkait Dana Hibah, Pemkot Malang Sosialisakan UU No 23 Tahun 2014

Wali Kota Malang, Mochamad Anton
MALANG — Memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dana hibah, Pemerintah Kota Malang mensosialisasikan peraturan baru Keputusan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengharuskan pemberian dana bantuan hibah hanya bisa diberikan kepada lembaga, badan maupun organisasi masyarakat yang sudah berbadan hukum.
Walikota Malang, Mochamad Anton menyebutkan, sosialisasi ini dirasa perlu karena sampai saat ini masih banyak masyarakat yang mempertanyakannya.
“Banyak masyarakat yang bertanya kenapa saya tidak mencairkan dana hibah tersebut. Ya saya sampaikan kepada masyarakat bahwa sekarang ada peraturan baru mengenai penerima yang harus berbadan hukum,”ucapnya.
Disebutkan, pihaknya sudah menganggarkan, namun dengan adaya aturan baru, semuanya harus mengikuti mekanismenya.
“Kalau itu tetap kami berikan maka akan ada pemeriksaan khusus dari kejaksaan karena hal tersebut dianggap salah satu bentuk korupsi,”ungkapnya. 
Disebutkan juga, yang sudah terlanjur dicairkan harus ada laporan khusus dari mereka yang sudah mencairkan.
“Yang jelas kami tetap tidak bisa mencairkannya karena takut kita sendiri yang kena,”tegasnya.
Abah Anton juga menjelaskan bahwa dirinya masih menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai dana hibah yang tidak jadi dicairkan. Dia juga mengaku belum mengetahui jumlah pastinya.
“Saya belum tahu berapa jumlah pastinya, tapi yang jelas besar sekali,” ucapnya.
SELASA, 06 Oktober 2015
Jurnalis       : Agus Nurchaliq
Foto            : Agus Nurchaliq
Editor         : ME. Bijo Dirajo
Lihat juga...