BALIKPAPAN — Hasil rapat musyawarah sengketa Pilkada ditolak bakal calon pasangan Walikota dan Wakil walikota Balikpapan 2015 jalur perseorangan Achdiannoor – Abriantinus. Penolakan hasil rapat tersebut berlangsung di kantor Panwaslu Balikpapan pada Kamis (10/9/2015).
Ketua Panwaslu Balikpapan Jumiko mengungkapkan dari hasil musyawarah itu memutuskan KPU Balikpapan harus melakukan verifikasi ulang secara faktual kepada 11.700 dukungan suara selama tujuh hari.
Dengan diputuskannya keputusan tersebut massa simpatisan Achdianoor-Abriantinus menolak hasilnya dan mencoba masuk ke dalam kantor Panwaslu. Namun massa dapat dikendalikan oleh jajaran Sabhara Polres Balikpapan yang sudah menjaga jalannya musyawarah.
Dikesempatan itu, Ketua Tim Pemenangan Bacalon Achdianoor-Abriantinus, Rahmanoor kecewa dengan keputusan Panwaslu yang dianggap syarat muatan politis. ” Kami sangat kecewa atas hasil ini. Panwaslu tidak ada kebijaksanaan mereka berpihak pada calon lain. Mereka punya duit kami tidak tapi kami punya semangat perjuangan,” tegas Rahmanoor usai mengikuti sidang musyawarah.
Upaya yang dilakukan selanjutnya akan melakukan gugatan ke PTUN di Samarinda. “ Kami berencana gugat dan kami kordinasi dulu di tim,”kata Rahman.
Selain itu, Pihaknya juga akan melaporkan kasus ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena KPU Balikpapan dinilai melakukan pelanggaran kewenangan.
Sebelumnya pada verifikasi faktual tahap I, paslon dari perseorangan Achdianoor-Abriantinus hanya mengumpulkan 10.000 dukungan suara, lalu pada tahap II mampu mengumpulkan 33 ribu dukungan suara syah. Untuk menjadi paslon perseorangan dibutuhkan 45 ribu lebih dukungan suara.
KAMIS, 10 September 2015
Jurnalis : Ferry Cahyanti
Foto : Ferry Cahyanti
Editor : ME. Bijo Dirajo