
AMBON — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Uang Makan Minum (UMM) lingkup Kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis sore (10/9/2015).
Sebelumnya, sidang perkara ini digelar pada Kamis 27 Agustus 2015 dengan agenda dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan Cendana News di Pengadilan Negeri Ambon Bilangan Sultan Khairun Kota Ambon Kamis sore (10/9/2015) menerangkan, sidang lanjutan yang digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menghadirkan dua saksi. Satu diantaranya Jufry Nanat selaku Kabag Risalah di Sekretariat DPRD Kota Tual.
Dalam kesaksiannya Jufry Nanat menyebutkan, anggaran UMM tahun 2010 sebesar Rp 3,1 miliar dari total anggaran Rp 3.450.290.000 itu dinikmati oleh seluruh anggota DPRD Kota Tual di setiap rapat paripurna.
Saksi mengungkapkan, sebelum rapat paripurna diadakan rapat internal termasuk diikuti Sekda Kota Tual (Ketua tim anggaran eksekutif), Ketua DPRD Tual Sementara, dalam hal ini Lukman Matutur, dan Sekwan DPRD Kota Tual, Maimuna Kabalmay selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA), membahas Rapat Koordinasi Anggfaran (RKA).
Sidang yang dipimpin Halija Wally itu turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mathys A. Rahanra, Kuasa Hukum Terdakwa Maimuna Kabalmay (mantan Sekwan Kota Tual-Red), dalam hal ini Ma’ad Patty, SH.MH.
Usai mendengarkan keterangan saksi majelis hakim kemudian mengskorsing sidang untuk dilanjutkan pada Senin (14/9/2015), pekan depan masih dengan agenda keterangan saksi.
Seperti dilansir Cendana News sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Maimuna Kabalmay (mantan Sekwan DPRD Koa Tual), dan Bendahara Ade Ohoiwutun dengan hukuman selama 20 tahun penjara.
Dakwaan itu dibacakan JPU Mathyas A. Rahanra pada Kamis 27 Agustus 2015. Menurut JPU, kedua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melalui dana belanja penyediaan makanan dan minuman di lingkup Sekretariat DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010 sebesar Rp 3,1 miliar dari total anggaran Rp 3.450.290.000.
Petikan Dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Maimuna Kabalmay dan Ade Ohoiwutun sebagaimana diatur dan diancam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dijelaskan, pada 2010 di Sekretariat DPRD Kota Tual mendapat alokasi dana untuk belanja penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp 3.450.290.000 yang bersumber dari APBD. Tapi terdakwa Maimuna Kabalmay selaku pengguna barang tidak melaksanakan tugasnya. Hal itu dilakukan terdakwa dengan cara penunjukan langsung terhadap penyedia barang atau pemborong.
Proses penunjukan langsung terhadap penyedia itu, saat terdakwa Maimuna Kabalmay memanggil terdakwa Ade Ohoiwutun selaku bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Tual, guna membicarakan tentang pelaksaan penyediaan makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Tual.
Kemudian terdakwa Ade Ohoiwutun mengatakan, suaminya Harianto Sumartono memiliki dua perusahaan masing-masing, CV. Jayanti Karya dengan Direkturnya Harianto Sumartono, dan CV Yudix Karya dengan Direkturnya Ahmadi Raharusun.
Kedua perusahaan itu bergerak dibidang Jasa Boga. Selanjutnya terdakwa Maimunah Kabalmay meminta terdakwa Ade Ohoiwutun untuk menghubungi suaminya Harianto Sumartono untuk melaksanakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman pada Sekretariat Kota Tual tahun anggaran 2010.
Selanjutnya, terdakwa Maimuna Kabalmay meminta kedua perusahaan tersebut menyiapkan kelengkapan dokumen-dokumen untuk diserahkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) guna diverifikasi dan dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK).
Perbuatan terdakwa itu tidak sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat (2) Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 95 tahun 2007 tentang perubahan Ketujuh Kepres Nomor 80 tahun 2003 yang berbunyi, untuk pengadaan sampai Rp 50 juta oleh panitia atau pejabat pengadaan, tidak boleh dilakukan dengan cara penunjukan langsung.
JPU menguraikan, selain digunakan untuk belanja penyediaan makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Tual, dan tersebut juga digunakan terdakwa Maimunah Kabalmay bersama terdakwa Ade Ohoiwutun untuk kegiatan diluar dari Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) SKPD Sekretariat DPRD Tual tahun anggaran 2010.
KAMIS, 10 September 2015
Jurnalis : Samad Vanath Sallatalohy
Foto : Samad Vanath Sallatalohy
Editor : ME. Bijo Dirajo