Panwaslu Surabaya Temukan Kejanggalan dalam Persyaratan Rasiyo-Lucy

SURABAYA — Panwaslu Surabaya menemukan beberapa kejanggalan dalam dokumen pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Rasiyo-Lucy yang kemarin (08/09/2015) mendaftar di KPUD Surabaya.
Ketua Panwaslu Surabaya, Wahyu Hariyadi menyebutkan, kejanggalan yang terdapat dalam dokumen hampir mirip dengan pasangan calon sebelumnya yang juga dinilai tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.
“Kasus ini hampir sama dengan Dhimam Abror, yang merupakan calon wakil wali kota sebelumnya dan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” Kata Wahyu, di Surabaya, Rabu (09/09/2015).
Berkas persyaratan pendaftaran paslon antara lain surat rekomendasi partai pengusung beserta stempel dan tanda tangan basah dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. “Berkas itu sudah ada semuanya,” Tegasnya.
Hanya saja, Lucy kurang test kesehatan dan surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Niaga. Persyaratan lain yang sudah dipenuhi adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat tanda terima pemberitahuan (STTP) pajak, dan surat tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), serta laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin menjelaskan masih ada waktu untuk memperbaiki berkas-berkas tersebut.
“Tanggal 15-16 September pemberitahuan perbaikan, tanggal 17-19 September masa perbaikan berkas,” Tandasnya.
Pasangan calon Wali Kota Surabaya, Rasiyo, ini mengganti ijazah itu dengan surat keterangan pengganti ijazah yang juga dikeluarkan SMAN 5 nomor 421.7/500/436.5.6.1.205/2015 pada 8 September 2015. Dalam surat itu diterangkan bahwa Lucie Kurniasari benar-benar lulusan SMAN 5 pada 1986 dengan nomor ijazah 04 OC oh 0513753.
RABU, 9 September 2015
Jurnalis       : Charolin Pebrianti
Foto            : Charolin Pebrianti
Editor         : ME. Bijo Dirajo
Lihat juga...