
SEMARANG — Menindaklanjuti erjasama antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kapolri beberapa waktu yang lalu di Jakarta, Bank Indonesia Wilayah Perwakilan Jawa Tengah bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menandatangani pokok – pokok kesepahaman, di Semarang, Selasa (01/09/2015).
“Penandatangan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan POLRI merupakan bentuk sinergi khususnya dibilang penegakan hukum dan BI sebagai otoritas sistem pembayaran, mempunyai kewenangan menetapkan alat pembayaran resmi Rupiah di wilayah NKRI, baik transaksi secara tunai maupun transaksi non tunai ” terangnya.
“POLRI sebagai salah satu institusi penegakan hukum di Indonesia senantiasa akan menjaga komitmen dan kepercayaan yang selama ini diamanatkan oleh Bank Indonesia ” katanya.
