

UU No. 5 Tahun 1960 berisi tentang pokok agraria, dalam keseharinnya tidak pernah dipraktekkan. UU tersebut ada dan berlaku, tidak pernah dicabut, namun tidak pernah dipraktekkan.
“Hal-hal seperti ini menjadi tidak jelas arahannya,”sebutnya.
Tren
UU No. 5 Tahun 1960 berisi tentang pokok agraria, dalam keseharinnya tidak pernah dipraktekkan. UU tersebut ada dan berlaku, tidak pernah dicabut, namun tidak pernah dipraktekkan.
“Hal-hal seperti ini menjadi tidak jelas arahannya,”sebutnya.