Paslon Merasa Dirugikan, KPUD Mabar Persilahkan Gugat ke PTUN

FLORES — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mempersilahkan pasangan calon (paslon) yang merasa dirugikan oleh keputusannya, untuk mengajukan gugatan ke lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini disampaikan oleh Ketua KPUD Mabar, Aventinus Jesman, menanggapi tuduhan tidak independen yang diarahkan ke lembaga tersebut perihal penetapan para paslon sah Pemilukada Mabar tahun ini.
“Hak konstitusionalnya ada. Kalau merasa dirugikan, ya ke PTUN saja toh. Ketika dia merasa dirugikan atas keputusan kelembagaan yang sudah kami keluarkan, yang mana tidak ada namanya, ‘kan dia bisa ke PTUN. Pergi ke PTUN ‘ kah. Nanti ‘kan uji datanya di sana toh, dan pengujian penerapan norma,” ungkap Aventinus mengarahkan di Manggarai, Selasa (25/08/2015).
Selain ke PTUN, pihaknya juga mengarahkan paslon yang merasa dirugikan untuk membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Saya arahkan juga supaya ke DKPP. Nanti DKPP yang akan gelar perkara untuk menilai tindakan kami secara etik. Saya kemarin menyampaikan itu kepada pasangan calon yang bersangkutan,” ujarnya.
Sejauh ini, Aventinus mengakui, dirinya selaku pimpinan KPUD Mabar telah menggelar klarifikasi di hadapan KPUD Propinsi terkait dengan adanya laporan dari salah satu paslon yang merasa dirugikan. KPUD Mabar, kata dia, selalu siap digugat soal keputusannya. Kesiapan yang sama juga terkait dengan apabila pada kemudian hari terjadi kemungkinan keputusan lembaganya dianulir oleh hakim PTUN.
“Kami sangat siaplah. Sangat siap. Yang namanya gugatan-gugatan itu ‘kan pilihan konstitusional, pilihan normal. Saya selalu katakan, pasangan calon itu hak konstitusionalnya tidak buntu. Kecuali kami karena harus menerapkan norma yang ada. Kalau pasangan calon ya, dia bisa ke PTUN, DKPP. Ke Panwas ‘kan sudah,” ungkap Aventinus.
Tapi norma yang diterapkan PTUN, kata dia, juga selalu bisa diperiksa dan diuji kembali hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun, apapun proses yang ditempuh,  pihaknya menjamin, tidak akan sampai menghambat pelaksanaan pemilukada yang sudah terjadwal. “Makanya ‘kan ada jedah yang cukup panjang hingga waktu pemilu. Jarak penetapan pasangan calon ‘kan jauh sekali. Dalam rangka salah satunya mengantisipasi hal-hal seperti itu,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun Cendana News, paslon yang sekarang merasa dirugikan dengan ketetapan KPUD Mabar adalah paket Pranda-Padju. Paslon tersebut, pada saat pendaftaran beberapa waktu lalu, diputuskan untuk diterima pendaftarannya oleh KPUD Mabar, tetapi dengan status pendaftaran sementara. “Belum ada keputusan, apakah syarat pencalonannya memenuhi syarat atau tidak,” kata Aventinus.
Pasalnya, langkah ini terpaksa harus diambil KPUD Mabar berdasarkan perintah KPU Pusat untuk meredam situasi panas menyusul ditolaknya pendaftaran paslon Pranda-Padju ini oleh KPUD Mabar lantaran syarat pencalonannya bermasalah. Paslon ini dikabarkan mendaftarkan diri dengan klaim dukungan PKB yang ternyata telah terdaftar sebelumnya sebagai kendaraan politik paslon Tobias Wanus-Fransiskus Sukmaniara.
Namun, ternyata pendaftaran sementara paslon Pranda-Padju tidak mengikat secara konstitusional. Berdasarkan daftar paslon terdaftar yang dirilis KPU Pusat, paslon Pranda-Padju dinyatakan tidak terdaftar sebagai salah satu peserta pemilukada Mabar tahun ini.
Sementara itu, berdasarkan hasil verifikasi akhir KPUD Mabar, Senin (24/08/2015), lima paslon yang telah mendaftarkan diri di KPUD dinyatakan lolos menjadi paslon tetap Pemilukada Mabar tahun ini.

Kelimanya dijadwalkan mencabut nomor urut, Selasa (25/08/2015). Berturut-turut, paslon Agustinus Ch. Dula – Maria Geong (nomor urut 1), Tobias Wanus – Fransiskus Sukmaniara (nomor urut 2), Matheus Hamsi – Paul Serak Baut (nomor urut 3), Maximus Gasa – Abdul Aziz (nomor urut 4) dan paslon Ferdinandus Pantas – Yohanes Dionisius Hapan (nomor urut 5).

Empat yang pertama merupakan paslon dengan dukungan partai politik. Sedangkan paslon bernomor urut terakhir (5) menjadi satu-satunya paslon dari jalur perseorangan atau independen yang berhasil maju ke Pemilukada Mabar tahun ini.
RABU, 26 Agustus 2015
Jurnalis       : Fonsi Econg
Editor         : ME. Bijo Dirajo
Lihat juga...