
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono dalam sambutannya menyebutkan, berdasarkan Peraturan KPU No. 09 pasal 69 tahun 2015, dalam pengambilan nomor urut, harus dihadiri oleh semua calon walikota dan calon wakil walikota dan minimal disaksikan oleh tiga anggota KPU.
Dia menambahkan, nanti hasil dari nomor urut pasangan masing – masing akan dijadikan sebagai acuan administrasi selama masa kampanye, yang menurut rencana akan dibagi dalam tiga zona. Sedangkan dalam pengundian nomor urut tadi menggunakan metode bola pingpong.
“Dimana angka satu – dua – tiga dimasukkan ke dalam bola pingpong masing – masing, jadi kelihatan transparan bisa dilihat oleh seluruh yang hadir, rahasia tetap terjamin,” terangnya di aula gedung serbaguna Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/08/2015).
Sementara itu, penjabat sementara Walikota Semarang, Tavip Supriyanto menghimbau, pengundian nomor urut calon pasangan, jangan berdasarkan keyakinan / mitos, bahwa pasangan dengan nomor satu pasti akan menang, semuanya sama, nomor satu, dua dan tiga merupakan angka keberuntungan yang terbaik bagi masing – masing pasangan.
“Ketiganya harus mampu menciptakan iklim yang sejuk selama dalam masa kampanye maupun pada masa tenang, dengan persaingan yang sehat,”katanya.