
JAYAPURA—Dua jenis pemotongan masa tahanan atau remisi dipersiapkan oleh Pemerintah Pusat, diperuntukkan kepada narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-70.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Johan Yarangga mengatakan dua remisi tersebut antara lain Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
Remisi Dasawarsa telah diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI sesuai dengan nomor M.HH-21.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang penetapan pengurangan hukuman secara Khusus pada peringatan HUT RI ke-70.
“Remisi Dasawarsa ini terjadi setiap 10 tahun sekali dan diberikan kepada warga binaan secara cuma-cuma. Jadi remisi ini tidak mengenal mereka punya pelanggaran, cuma Remisi Dasawarsa ini tidak berlaku kepada warga binaan yang mendapatkan hukuman mati, hukuman seumur hidup dan warga binaan yang melarikan diri dari LP,” kata Yarangga, Sabtu (08/08/2015).
Menurutnya, untuk warga binaan yang melarikan diri disaat pemberian remisi dasawarsa maka dirinya tidak berhak mendapatkan remisi tersebut. “Tetapi apabila dia melarikan diri lalu ditangkap dan terjadi remisi Dasawarsa maka dia akan mendapatkan remisi tersebut.
Soal pemotongan masa tahanan remisi dasawarsa ini, lanjutnya, remisi tersebut dihitung dari sisa masa tahanan atau hukuman dibagi dengan 1/12. Ia mencontohkan, satu napi diputus hukuman 10 tahun, denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan pengganti denda dihitung sejak 5 September 2015, ekspirasi sebelum mendapatkan remisi, 5 September 2024.
“Remisi yang diperoleh, remisi umum akan di potong masa tahanan sebanyak satu bulan, sedangkan, Remisi Dasawarsa 1/12 x 10 bulan menjadi tiga bulan potongan masa tahanan. Jadi remisi yang diterima Napi A adalam empat bulan potong masa tahanan,” ujarnya.
Ditambahkan Yarangga, Remisi Dasawara itu sendiri terjadi pertama kali pada tahun 1955 dimana genap 10 tahun Indonesia merdeka. “Remisi Dasawarsa ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 120 Tahun 1955 dan dilanjutkan dengan keputusan Menteri Kehakiman Nomor J.C.2/26/1 Tahun Tahun 1965, Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor J.C.2/2/4 Tahun 1975, Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-HN.02.01 Tahun 1995 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.01-HN.02.01 Tahun 2005,” tutupnya.
SABTU, 8 AGUSTUS 2015
Jurnalis : Indrayadi T. Hatta
Foto : Indrayadi T. Hatta
Editor : Gani Khair