![]() |
| Turmuzi, Jurnalis Cendananews untuk Nusa Tenggara Barat |
Menikah Dini Bukan Keinginan Kami
Menyesal aku menikah masih kecil, aku dirayu pada saat masa puber,
belum ada untung sebulan, lansung diceraikan
CENDANANEW (Catatan Jurnalis) – Lagu berjudul menyesal menikah masih kecil yang didendangkan Siti Jumainah tersebut merupakan gambaran bagaimana menikah dini di kalangan remaja dan anak-anak perempuan di NTB terutama Pulau Lombok selain menyisakan trauma psikologis, juga telah berdampak buruk terhadap kesiapan mental menjalani kehidupan pernikahan terutama perempuan.
Pernikahan usia dini akan banyak bisa ditemukan di pedesaan, baru tamat SMP maupun SMA, bahkan banyak di antaranya menikah sebelum menyelesaikan sekolah dan terpaksa harus putus sekolah. Lebih parah lagi banyak di anataranya baru menikah beberapa bulan sudah bercerai dan menjadi janda diumur belasan tahun .
Siti Era Pazira (13) asal Desa Tampeng yang menikah ke Desa Banyu Urip Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menceritakan bagaimana pernikahan dilakukan dengan suaminya 2013 lalu berlansung diluar dugaan dan tidak pernah direncanakan.
“Saya menikah diluar dugaan dan tidak pernah direncanakan, tapi lantaran telat diantar pulang saat merayakan pesta bau (tangkap) nyale (cacing laut), ke pantai Selong Belanak, oleh orang tua tidak diterima dan dipaksa menikah, karena kalau tidak menikah akan dianggap aib oleh keluarga maupun warga,” kenang Siti di Mataram, Rabu (8/7/2015).
Karena memang, awik-awik aturan aturan adat di kampung, seorang anak perempuan terutama yang masih gadis tidak boleh berpergian sampai larut malam, apalagi bersama laki-laki yang bukan muhrim sudah pasti akan menjadi pembicaraan warga kampung dan diminta untuk menikah termasuk saya dengan suami sekarang. Padahal waktu itu masih sekolah dan baru kelas satu SMP dan terpaksa putus sekolah.
Cerita berbeda diungkapkan Husnawati (15) warga Desa Banyu Urip lain, dirinya menikah justru dengan cara dilarikan, meski memang dari diri pribadi waktu itu ada keinginan untuk menikah, namun masih bimbang anatara menikah dan tidak.
“Waktu itu keinginan menikah memang ada, tapi masih bimbang karena masih sekola kelas dua SMP, tapi karena sudah dibawa lari dan oleh warga kampung malam itu diributkan menikah, ahirnya menikah juga,”katanya.
Berdasarkan catatan SMP 9 Praya Barat, Desa Banyu Urip, selama kurun waktu 2014 dan 2015, tercatat sebanyak 7 siswi menikah sebelum menyelesaikan sekolah, ada yang menikah saat kelas dua dan sisanya saat hendak Ujian Nasional, belum lagi mereka yang baru mendaftar saja lansung menikah, dengar umur rata-rata antara 14 sampai 15 tahun.
Direktur eksekutif Solidaritas Perempuan (SP) NTB, Zulhiatina mengatakan, tingginya angka pernikahan usia dini di NTB terutama di Lombok, tidak saja terkait pemahaman dan pengetahuan sebagian masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan mengenai dampak buruk dari pernikahan usia dini, tapi tidak terlepas dari kesalahan sebagian masyarakat dalam memahami dan menerjemah budaya yang ada.
“Budaya Patriarki yang masih mengakar kuat di tengah masyarakat secara tidak lansung telah menempatkan kaum perempuan pada posisi terpinggirkan dan tidak memiliki banyak ruang memperjuangkan dan mendapatkan apa yang semestinya menjadi haknya,” kata Zulhiatina.
Dikatakannya, pengaruh budaya Patriarki secara tidak lansung menempatkan kaum laki-laki pada posisi sentral, memegang dominasi atas diri perempuan dan hal tersebut juga ikut diamini oleh sebagian masyarakat termasuk dari kalangan perempuan, khususnya masyarakat Lombok .
“Ada semacam persepsi terbangun pada sebagian masyarakat tentang perempuan, bahwa setinggi apapun seorang perempuan sekolah pada ahirnya akan menjadi ibu rumah tangga dan hal tersebut secara tidak lansung mempengaruhi pskilogi orang tua termasuk perempuan lain untuk tidak banyak menuntut apalagi sampai melakukan perlawanan atas pandangan tersebut,”katanya.
Tidak heran banyak di antara perempuan NTB terutama Lombok setelah tamat SMP atau SMA memilih menikah, apalagi mereka (perempuan) yang memang sekolah hanya sampai SD dan lama menganggur. Dampaknya bisa disaksikan sendiri, banyak perempuan terutama di desa-desa di usia belasan tahun harus sudah menggendong anak dan menjadi ibu rumah tangga.
Dampak paling buruk, usia pernikahan jarang berumur panjang dan seringkali berahir dengan perceraian, bukan sesuatu hal mengejutkan kemudian banyak perempuan pedesaan Lombok diusia belasan tahun sudah menyandang status sebagai janda.
“Pemerintah melalui berbagai program yang telah dicanangkan sebetulnya diharapkan bisa merubah persolan tersebut, termasuk juga tokoh agama dan Majlis Adat Sasak (MAS) sebagai bagian terpenting yang secara lansung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat, jangan justru menjadi bagian yang turut memperkuat praktik dan budaya yang mendiskriminasikan kaum perempuan,”sebutnya.
Terpisah, Lalu Bayu Windia, Ketua Majlis Adat Sasak (MAS), membantah keras, tingginya angka pernikahan usia dini di NTB terutama daerah pedesaan karena pengaruh budaya semata, tapi factor lain seperti pergaulan bebas, lingkungan sosial, termasuk juga kesalahan dalam menafsirkan budaya juga turut jadi pemicu terjadinya pernikahan usia dini .
“Jangan kita itu membiasakan diri membuat istilah atau stigma yang buruk. Buat istilah yang berkonotasi bagus. Dengan demikian akan menggerakkan kita untuk melakukan hal positif juga. Budaya dan awik-awik pada masyarakat Lombok terutama di desa, saya rasa sudah bagus dan tidak diskriminatif terhadap kaum perempuan, justru itu ada karena kita menghormati kaum perempuan,”katanya.
Berdasarkan catatan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Nusa Tenggara Barat (NTB), angka pernikahan usia dini di NTB tahun 2013 mencapai 51,8 persen, dengan umur rata – rata di bawah umur 19 tahun, jika dihitung secara angka jumlahnya bisa mencapai ribuan dengan jumlah tertinggi berada di Pulau Lombok.
Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sebagai Kabupaten dengan penduduk paling padat pernah menjadi yang tertinggi, belakangan beralih ke Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Masih tingginya angka pernikahan usia dini, juga menjadi salah satu pemicu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak kunjung mengalami kenaikan di posisi kedua dari bawah dari 33 Provinsi di Indonesia.
Untuk menekan angka pernikahan anak usia dini Pemerintah Daerah (Pemda) NTB telan mencanangkan program pendewasaan usia perkawinan (PUP) yaitu minimal 21 tahu, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Program tersebut sebagai jawaban atas tingginya angka pernikahan usia dini yang berdampak terhadap keberlansungan hidup ibu dan anak termasuk KDRT dengan menggandeng lembaga pendidikan di semua jenjang termasuk perguruan tinggi termasuk dengan menggandeng sejumlah aktivis dan pegiat anak.
Sebelumnya, Gubernur Zainul menerbitkan surat edaran nomor 150/1138 tentang PUP yang merekomendasikan usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun. Surat edaran ini diterbitkan untuk mendorong seluruh satuan kerja perangkat daerah serta Bupati dan Walikota di NTB melaksanakan program PUP sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
![]() |
| Sepasang pengantin saat acara nyongkolan yang merupakan tradisi masyarakat suku Sasak Lombok dari rumah mempelai laki-laki menuju rumah mempelai perempuan sebagai rangkaian ahir acara resepsi pernikahan |

——————————————————-
MINGGU, 12 Juli 2015
Penulis : Turmuzi
Fotografer : Turmuzi
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
