Dinas Pendidikan Kota Jayapura Terapkan Sistim SKS PS5

Ilustrasi Anak SD di Kota Jayapura
JAYAPURA — Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Jayapura menerapkan sistim kredit semester (SKS) program sekolah 5 hari (PS5) dalam proses belajar mengajar untuk SD, SMP, SMA dan SMK di ibukota provinsi Papua.
“Program sekolah lima hari, baru kami terapkan di semester pertama tahun ajaran 2015/2016, mulai dari SD, SMP, SMA. Sementara untuk SMK diberikan kelonggaran, karena pada hari sabtu dipusatkan praktek,” kata Kepala Dinas P dan P Kota Jayapura, I Wayan Mudiyasa saat ditemui Cendana News, Kamis (30/07/2015).
I Wayan Mudiyasa
Menurutnya, ada beberapa alasan dari kebijakan yang diambil dalam rangka program sekolah lima hari. Pertama, analisis kebijakan normatif regulatif penerapan dilapangan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) nomor 22 tahun 2006.
“Ada juga Permen nomor 67 tahun 2013 tentang struktur kurikulum SD, itu jumlah jam mata pelajaran perminggu adalah 36 sampai 38 jam dan perjam 35 menit. Untuk SMP diatur Permen nomor 68 tahun 2013 dimana jumlah jamnya 38 – 40 perminggu dan perjamnya 40 menit,” tuturnya.
Ditambahkan, untuk SMA, peraturan menteri nomor 69 tahun 2013, jumlah jamnya perminggu 40 sampai 44 jam dengan perjam mata pelajaran 45 menit. Sedangkan untuk SMK, diatur dalam Permen nomor 70 tahun 2013 struktur kurikulumnya mengatur 52 jam per minggu, dengan perjamnya tetap 45 menit.
“Yang kami terapkan ini, tidak boleh mengurangkan waktu yang sudah diatur oleh peraturan-peraturan menteri. Jadi kalau SD perminggu 36 jam, harus dijalankan dan kalau dikurangi itu yang salah,” ujarnya.
Berikutnya, menurut mantan Kepala SMU Negeri 4 Entrop, Kota Jayapura, ada yang disebut dengan kebijakan rasional akademis, fungsinya untuk melihat bagaimana kemampuan murid-murid menangkap atau menerima pelajaran hingga pukul 15.30 WIT.
“Ada juga tentang analisis kebijakan psikologis dan edukatif. Nah, disini memperhitungkan keseimbangan otak kiri dan kanan murid-murid. Setiap hari diberikan dua kali istirahat, pada pukul 10.00 – 10.30 WIT dan pukul 12.00 – 12.30 WIT,”katanya.
Soal administrasi, pihaknya menyesuaikan dengan Undang Undang nomor 23 tentang pemerintah daerah. 
Terkait pandangan publik tentang banyaknya anak-anak sekolah terjerumus di dunia Narkoba, maka pihaknya terapkan hal tersebut agar memutus mata rantai peredaran di sekolah-sekolah.
“Misalnya, kami buat sekolah lima hari, maka anak-anak akan pulang 15.30 WIT, nah anak-anak saat pulang sekolah itu, langsung pulang ke rumah, karena kecapean belajar di sekolah. Tidak ada waktu anak-anak untuk bermain, mampir ke Mall, main Play Station, dan tidak ada waktu untuk coba-coba barang haram itu,”harapnya.
Dari data yang dikumpulkan, terdapat 105 di Kota Jayapura, yakni Sekolah Dasar (SD), 46 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 21 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan 15 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
KAMIS, 30 Juli 2015
Jurnalis       : Indrayadi T Hatta
Foto            : Indrayadi T Hatta
Editor         : ME. Bijo Dirajo
Lihat juga...