Ratusan Perusahaan di Mataram Belum Asuransikan Karyawannya

Kepala Disosnakertran Kota Mataram, Ahsanul Khalik
MATARAM – Meski Undang-Undang Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan kesehatan telah digulirkan sejak tahun 2014, namun belum semua perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan.
“Perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan mencapai 15 persen dan untuk BPJS kesehatan mencapai 45 persen dan itu kalau dihitung secara keseluruhan jumlahnya mencapai ratusan,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertran) Kota Mataram, Ahsanul Khali di Mataram, Rabu (17/6/2015).
Menurutnya Disosnakertran saat ini telah melakukan kordinasi dan mengumpulkan semua perusahaan tersebut melakukan pembinaan supaya melaksanakan kewajiban mendaftarkan semua karyawan sebaga peserta BPJS.
Dikatakannya BPJS bagi perusahaan sekarang ini memang tergolong baru, sehingga memang butuh proses sebab sebelumnya pembayaran dilakukan lansung melalui Jaminan Sosial Tenaga (Jamsostek), meski begitu semua perusahaan kita harapkan segera melaksanakan kewajibannya.
“Pembinaan dan himbauan terus dilakukan terhadap perusahaan dan kita berharap pemilik perusahaan bisa segera merspon, karena kalau tidak bisa saja kita bawa ke ranah pidana, karena merupakan amanat Undang-Undang (UU),”katanya.
Lebih lanjut Halik mengatakan pembayaran asuransi BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan sendiri selain dari perusahaan juga dipotong dari gaji karyawan yang sampai saat untuk Kota Mataram jumlahnya mencapai 33 ribu dari seribu lebih perusahaan.
——————————————————-
Rabu, 17 Juni 2015
Jurnalis       : Turmuzi
Fotografer : Turmuzi
Editor         : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
Lihat juga...