![]() |
Kendaraan dinas di Lampung |
LAMPUNG – Polemik penggunaan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan liburan lebaran dalam arus mudik dan arus balik lebaran tahun 1436 Hijriyah sudah mengemuka jauh jauh hari. Tak terkecuali di Provinsi Lampung. Adanya kebiasaan penggunaan randis untuk keperluan lebaran tersebut disikapi oleh Pemkot Bandarlampung.
Bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil mempergunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran tersebut dilakukan dengan catatan mobil dinas hanya boleh dipakai mudik di dalam provinsi Lampung.
“Silakan dipergunakan untuk keperluan mudik namun hanya untuk di Provinsi Lampung bukan untuk keperluan ke luar Provinsi Lampung,”ungkap Walikota Bandarlampung Herman HN, Senin (29/6/2015).
Herman HN mengungkapkan, saat ini belum ada keputusan resmi dari pusat terkait penggunaan randis untuk dipakai mudik. Namun berdasarkan himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta PNS tidak membawa kendaraan dinas saat mudik menurutnya benar benar harus diikuti.
Walikota Bandarlampung tersebut mengungkapkan kendaraan dinas boleh dipakai mudik selama masih di wilayah Provinsi Lampung. Pertimbangan orang nomor satu di Bandarlampung tersebut diantaranya jika mobil dinas dititipkan atau disimpan di Pemkot, justru bisa berbahaya.
Ia menambahkan mobil randis tidak diperkenankan dititipkan di Pemkot. Sebab jika terjadi tindak pencurian susah dimintai pertanggungjawaban apakah pihak pemkot atau si pemakai. Pertimbangang tersebutlah akhirnya menjadi alasan Pemkot Bandarlampung memberi izin randis dibawa selama mudik lebaran di wilayah Provinsi Lampung.
Selain itu Herman juga menegaskan catatan lain terkait penggunaan randis diantaranya jika saat dipakai mudik ada kerusakan maka kerusakan tersebut harus menjadi tanggungjawab si pemakai randis tersebut.
Sementara itu berdasarkan data Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung Trisno Andreas mengungkapkan ada 64 mobil di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Jika pun ada PNS, yang ingin memakai randis, harus memberikan surat pemakaian kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bandar Lampung.
“Meski ada pemberian izin namun secara resmi pemberian izin randis diberikan oleh sekda jadi izinnya harus melalui sekda,”ungkap Trisno.

——————————————————-
SENIN, 29 Juni 2015
Jurnalis : Henk Widi
Fotografer : Henk Widi
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-