Legislator : Laporkan Saja Tukang Parkir Liar Kepada Pihak Berwajib

Parkir Liar [ilustrasi]
PADANG – Shalat tarawih dan ibadah lainnya meningkat saat bulan Ramadhan, ini menjadi lahan bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendulang rupiah. Meski melanggar aturan dan merupakan pemerasan terhadap masyarakat.
Dari pantuan CND di beberapa Masjid, dari 15 Masjid yang dikunjungi. Hanya dua Masjid yang tidak didapati tukang parkir liarnya. Selebihnya, anda harus merogoh kantong Rp 3.000 untuk parkir motor dan Rp 5.000 untuk parkir mobil.
Hal ini membuat warga resah, apalagi masyarakat tidak bisa menindak para tukang parkir yang cenderung memaki jika tidak mau membayar pungutan parkir liar tersebut. Hal ini membuat Anggota Komisi I DPRD Padang Faisal Nasir, meradang.
Ia menyarankan masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib jika didapati ada pungutan parkir liar apalagi di lingkungan tempat peribadatan.
Selain itu, ia juga meminta Pemko Padang untuk menindak oknum yang melakukan pungutan liar yang meresahkan masyarakat ini. Hal ini sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendulang rupiah yang tidak sedikit.
”Setiap ada lahan kosong selalu dijadikan tempat parkir padahal itukan tempat ibadah dan tanah lapang atau pekarang masjid yang dipakai untuk tempat parkir itu adalah tanah wakaf. Ini tidak menambah PAD Kota Padang kerena tidak ada izinnya, ini hanya membuat masyarakat terbebani,” ujar Faisal Nasir, Sabtu (20/6/2015).
Menurut  Faisal, Dinas terkait harus cepat bertindak. Tidak hanya di Masjid saja, di tempat umum ditemukan adanya oknum yang hanya menggunakan rompi berwarna orange tanpa mengunakan kartu identitas resmi parkir, leluasa membuka lahan –lahan baru untuk parkir.
“Sudah seharusnya dinas tekait turun ke lapangan. Jangan hanya meghimbau-menghimbau saja, ayo ambil tindakan segera. Jangan sampai ini semakin mejadi-jadi. Kepada masyarakat jika ada pungutan liar dalam lingkungan masjid maupun tempat umum, laporkan saja kepihak berwajib, karena hal ini telah melanggar hukum,” pungkasnya.
——————————————————-
SABTU, 20 Juni 2015
Jurnalis       : Muslim Abdul Rahmad
Fotografer : Istimewa
Editor         : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
Lihat juga...