![]() |
| Gubernur Maluku, Said Assagaff |
AMBON – Setiap calon kabupaten dan kota yang berproses untuk memekarkan diri sebagai daerah otonom baru (DOB) di Provinsi Maluku harus memperhatikan batas wilayah. Demikian kata Gubernur Maluku, Said Assagaff saat diwawancarai wartawan di Ambon, Senin (8/6/2015).
Alasannya, persoalan batas wilayah ini menjadi salah satu syarat dalam program pemekaran sehingga harus jelas agar tidak terjadi pertentangan dengan kabupaten atau kota induk.
Gubernur menyatakan, sudah pasti akan ada tim yang melihat batas wilayah dan potensi ibu kota kabupaten/kota yang baru sehingga ke depan tidak ada lagi masalah antara batas wilayah.
Dikatakan, pemerintah daerah akan memanfaatkan masa tiga tahun untuk melakukan pembenahan terhadap 13 calon daerah otonom baru (DOB) yang telah direkomendasikan DPRD provinsi Maluku.
“Memang baru sebatas daerah persiapan otonom untuk disetujui pemerintah dan DPR, jadi kita diberi waktu tiga tahun untuk pembenahan,” ujarnya.
Menurut Gubernur, sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, syarat pembentukan DOB lebih ketat dimana pemerintah memberikan batas waktu tiga tahun sebagai daerah persiapan.
Hal itu terkait hasil evaluasi Kemendagri yang mendapati banyak DOB tidak berkembang, kurangnya pendapatan asli daerah (PAD) dan hanya mengharapkan dana alokasi khusus (DAK).
Lanjutnya, Pemerintah bersama DPR-RI sekarang ini lebih selektif untuk menambah daerah pemekaran dengan membuat persyaratan dalam UU.
——————————————————-
Senin, 8 Juni 2015
Jurnalis : Samad Vanath Sallatalohy
Fotografer : Samad Vanath Sallatalohy
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-