![]() |
Sekretaris BPD Lolang, Aleksius Po’ang |
FLORES – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Manggarai, Flores, NTT, kini terus menelusuri dugaan korupi dari beberapa kasus yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Lolang, Dionisius Jehau yang berawal dari laporan Badan Perwakilan Desa (BPD) Lolang beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, Sekretaris BPD Lolang, Aleksius Po’ang menilai, arah pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Manggarai kini telah melampaui materi laporan.
Po’ang mengakui, dengan status praduga, materi laporan yang telah dilayangkan pihaknya ke Satreskrim Polres Manggarai hanya menyangkut empat kasus.
“Ada empat kasus. Yakni, Dana padat karya, raskin bulan ke-13 tahun 2014, bantuan beras gagal panen akibat kekeringan, dan kantor desa,” jelas Aleksius di kediamannya, Selasa (09/06/2015).
Aparat kepolisian, kata Aleksius, sudah keluar dari empat materi laporan yang telah disampaikan pihaknya.
“Yang kami laporkan terkait dengan raskin bulan ke-13, hanya untuk tahun 2014. Tetapi polisi periksanya sampai ke tahun-tahun sebelumnya. Kalau tahun-tahun sebelumnya, tidak ada masalah sebenarnya,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, dari data sekretariat BPD, Kades Lolang diduga menggelapkan bantuan raskin bulan ke-13 tahun 2014 sebanyak 2.715 kg dan bantuan beras gagal panen sebesar 754 kg.
Kades Lolang juga diduga memanipulasi anggaran pembangunan kantor desa dalam bentuk penyusutan ukuran bangunan dan penyalahgunaan dana padat karya. “Gedung seharusnya 7 m x 9 m, tetapi yang dibangun hanya berukuran 7 m x 6 m,” tutur Aleksius.
Sedangkan mengenai dana padat karya, BPD Lolang mempersoalkan pemanfaatan dana yang bukannya mempekerjakan manusia, tetapi justru alat berat, tanpa ada kesepakatan dengan pihak BPD.
——————————————————-
Selasa, 9 Juni 2015
Jurnalis : Fonsi Econg
Fotografer : Fonsi Econg
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-