Bendahara BPLH Maluku Tenggara Barat Divonis 2 Tahun Penjara

Ilustrasi
AMBON – Terdakwa Lukas Olingier atau mantan Bendahara Badan Penanggulangan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku, akhirnya divonis selama dua (2) tahun penjara, wajib membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (11/6/2015).
Sidang dipimpin Ahmad Bukhori selaku Hakim Ketua dan Heri Leliantono dan Edy Sepjangkaria masing-masing selaku hakim anggota dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi guna memperkaya diri sendiri mengakibatkan Negara merugi.
Majelis hakim menjerat terdakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun. Menghukum agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan, ” jelas Achmad Bukhory Hakim Ketua saat membacakan amar putusan terdakwa.
Majelis hakim selain menguhukum terdakwa dua tahun penjara dan denda, yang bersangkutan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 247 juta. Dengan ketentuan, bila dalam waktu satu bulan terdakwa belum membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang.
Jika, harta benda terdakwa tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Diketahui putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Maluku sebelumnya. Dimana sebelumnya JPU Robert Sohilait menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Menanggapi putusan majelis hakim ini, JPU Novi Temar dan Deny Syaputra menyatakan pikir-pikir sebelum menempuh langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Alfaris Laturake menerima putusan majelis.
Diketahui, Lukas Olingier terjerat kasus ini karena perbuatannya merugikan negara serta BPLH Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Lukas Olingier merupakan bendahara pembantu pada kantor BPLH Kabupaten MTB. Pada 2014, Lukas Olingier selaku bendahara pembantu pada dinas terkait, melakukan pencairan dana yang diperuntukan untuk berbagai keperluan di BPLH. Dana mencapai Rp 400 juta itu diperuntukan pembangunan sejumlah taman di Saumlaki, kabupaten Maluku Tenggara Barat.
——————————————————-
Jumat, 12 Juni 2015
Jurnalis       : Samad Vanath Sallatalohy
Fotografer : Samad Vanath Sallatalohy
Editor         : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
Lihat juga...