Tren
- Indonesia: Usia 80-Parameter Konstitusi
- One Piece: Awal Delegitimasi Psikologis dan Sosial?
- Kamardikan Rosopitu: Tujuh Seniman Menyulam Rasa Merdeka
- Jokowi & Pergeseran Isu Struktural – Personal?
- Simfoni Delapan Dekade, Harmoni Menuju 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia
- Lembaga Sensor Film Luncurkan Situs Ramah Disabilitas dan Inklusif
- Jakarta Perlu Program Massal PISA
- Titiek Soeharto Dukung Pengembangan Peternakan Modern di Gunungkidul
- Titiek Soeharto Terima Buku Dokumentasi Tetenger Monumen KUD pertama di Indonesia
- Keluarga Henk Ngantung Siap Gelar Pameran Lukisan Perjuangan dan Proklamasi
BALIKPAPAN – Pemerintah kota Balikpapan menolak pendapatan iklam/reklame rokok sekitar Rp5 miliar melalui larangan iklan rokok yang juga menetapkan kawasan sehat tanpa rokok (KSTR).
“Kita memang kehilangan pajak reklame Rp5 miliar atau hampir 50 persen dengan ditiadakannya reklame rokok,” papar Kasi Pendataan Dinas Pendapatan Daerah kota Balikpapan Erwin.
Dengan hilangnya pendapatan pajak reklame rokok tersebut, Erwin menjelaskan untuk mendongkrak pendapatan pajak dilakukan penggalian potensi pendapatan daerah. Misalnya memaksimalkan penarikan pajak di jalan-jalan kelas 2 atau kelas 3. Seperti jalan Gunung Guntur, Karangrejo, Prapatan, Beller dan jalan lainnya.
“Kalau pajak reklame di jalan utama itu hitungan Rp12 juta pertahun. Tapi kalau dikelas II itu sekitar Rp8 jutaan dan nah kelas III lebih murah lagi. Tapi ini terus kita manfaatkan pendapatan untuk menutupi itu tadi,” sebutnya, Kamis (25/6/2015).
Tahun ini ditargetkan pendapatan pajak reklame sebesar Rp8 miliar dan realisasi per bulan ini sudah mencapai Rp4 miliar atau 49 persen. “ tahun 2015 ini reklame iklan rokok sudah tidak ada,” sebutnya.
Menurutnya, pemerintah tidak menerima iklan rokok sejak tahun 2014 lalu. Kemudian dilanjutkan kembali pada tahun ini tidak menerima iklan rokok.
Di Balikpapan terdapat 16 ribu reklame. Dia menyebutkan reklame ini terbagi tiga jenis yakni reklame yang berkontruksi, non kontruksi dan insidenta ( spanduk, umbul-umbul). “Yang berkontruksi itu sekitar 5000 reklame. Untuk sekitar Sudirman saja, Wajib Pajak untuk reklame ada 600an,” sambungnya.
Pada tahun 2015 ini, Dispenda mendapat tugas untuk mencapai target pendapatan dari 11 pajak sebesar Rp460 miliar lebih. Sedangkan target PAD seluruhnya Rp507 miliar.
——————————————————-
KAMIS, 25 Juni 2015
Jurnalis : Ferry Cahyanti
Fotografer : Ferry Cahyanti
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
Lihat juga...