
CENDANANEWS (Denpasar) – Suasana Pelabuhan Penyeberangan Laut Gilimanuk, Bali mendadak tegang dan ramai dengan petugas gabungan. SatpolPP Pemprov Bali bersama Korwas Ditreskrimsus Polda Bali, Korwas Polsus Ditbinmas Polda Bali, Polantas Polres Jembrana, SatpolPP Jembrana, Dishub Jembrana, dan HPI Bali divisi domestik, melakukan penertiban terhadap Badan Pelaksana Wisata atau Perorangan terkait Perda Provinsi Bali No.1 Tahun 2010 Tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata.
Baca: Pelaku Wisata Lokal Keluhkan Pola Tour Travel Luar Pulau
Operasi Gabungan selama dua hari mulai hari sabtu hingga minggu kemarin dipimpin langsung oleh Kasi Penegakan Hukum I Ketut Pongres, L,SH. Tim berhasil memeriksa 22 Agen Perjalanan Wisata dan Perorangan terkait banyaknya tour travel dari luar Bali yang tidak bekerjasama dengan agen wisata lokal, serta maraknya Paket Wisata dari luar Bali yang tidak memiliki ijin sesuai Perda Provinsi Bali No.1 Tahun 2010.
Dalam Operasi tersebut tertangkap tangan 2 Tour travel wisata yang tidak bekerjasama dengan guide lokal, ditambah 2 paket tour wisata ilegal yang mirisnya berasal dari sekolah-sekolah di luar Bali. Tour Travel yang mengadakan paket tour wisata ilegal bagi sekolah-sekolah tersebut langsung dipanggil untuk penyidikan.
” Sidak dan Tindak ditempat ini kami laksanakan karena akhir-akhir ini banyak sekali temuan-temuan petugas kami dilapangan mengenai pelanggaran-pelanggaran, diberi pengarahan lisan tidak digubris, ya sudah kami tindak dengan Tegas tanpa tebang pilih!,” ujar Ketut Pongres dengan geram.
Sebenarnya sangat mudah mencari rejeki melalui sektor pariwisata di Bali, namun harus diperhatikan aspek aturan main resmi yang berlaku. Para pelaku wisata dari luar Bali harus bisa memakluminya karena merekapun pasti menginginkan hal yang sama jika ada tour wisata yang akan melakukan perjalanan wisata ke daerah mereka.
Sidak dan Tindak langsung ditempat akan berlanjut. Tim penegakan Hukum SatpolPP Pemprov Bali akan menyasar tempat penjualan oleh-oleh dan berbagai obyek-obyek wisata di seluruh Bali tanpa terkecuali.
Seorang pelaku wisata di Kuta bernama Wayan Ibih menyambut positif hal ini, sudah saatnya dilakukan penertiban, karena jika tidak akan berdampak buruk bagi citra pariwisata Bali ke depannya.

——————————————————-
Senin, 25 Mei 2015
Jurnalis : Miechell Koagouw
Fotografer : Miechell Koagouw
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
