Orde Baru Dibenci, Reformasi Dipuja, Tanah Air Terjual

JUMAT, 22 MEI 2015

CATATAN JURNALIS — Pidato Jokowi dengan bahasa Inggris yang sederhana sewaktu debut pertamanya sebagai Presiden Indonesia di CEO Summit APEC November silam masih kuat diingatan kita. Para analis pun yakin strategi tersebut mampu menarik investor asing datang berduyun-duyun ke Republik ini. 


Kenyataannya pertumbuhan ekonomi Indonesia dibawah kepemimpinan mantan Walikota Solo yang sewaktu debat Pilpres tahun lalu pernah menyinggung akronim TPID (Tim Pemantau & Pengawas Inflasi Daerah), masih jauh dari harapan. Pada semester pertama tahun 2015 pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 4,7%, rekor terburuk sejak enam tahun silam.

Pendapatan Nasional Perkapita 1968 – 1999

Peran investor luar negeri dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada negara-negara berkembang memiliki dampak besar bagi pertumbuhan ekonomi karena dapat menyerap tenaga kerja dan menaikkan pendapatan, mendorong sektor ekspor, menggerakkan roda ekonomi, hingga transfer teknologi. Selain infrastruktur, kualitas birokrasi dan pemerintahan adalah faktor utama penarik investor. Dalam hal ini regulasi yang berlaku di negara tujuan investasi merupakan faktor penting untuk mengundang investor.
Pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, investasi asing memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi.


Bayangkan saja, sepanjang sejarah berdirinya bangsa ini rata-rata pertumbuhan ekonomi Orde Baru di atas angka 7%, prestasi yang belum pernah dicapai selama 17 tahun usia reformasi.

Trilogi Pembangunan yakni Pertumbuhan, Pemerataan dan Stabilitas memberi kepastian bagi investor asing untuk memutar uangnya di negeri yang kaya sumber daya alam ini. Hal inilah yang menjadi perbedaan kontras dengan era reformasi. Situasi politik dan keamanan setelah mundurnya Presiden Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun penuh dengan gejolak bahkan kekacauan.
Kerusuhan bernuansa SARA, menguatnya gerakan separatis, impeachment Presiden Gus Dur hingga bom bali menjadikan Indonesia pilihan terakhir bagi investor. Namun suhu politik mereda setelah Susilo Bambang Yudhoyono terpilih melalui Pilpres langsung menjadi Presiden menggantikan Megawati yang baru 3 tahun berkuasa.
Semenjak empat pemerintahan sebelumnya (Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY) pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menarik minat investor asing. Misalkan Presiden ad interim Habibie telah mengeluarkan regulasi kepemilikan modal asing 80% untuk Perusahaan Asuransi hingga 99% di bidang Perbankan  PP no. 63 dan 29  Tahun 1999. Kebijakan yang dikeluarkan belum setahun berkuasa adalah rekor ekonomi neolib paling parah sejak Orde Baru.

Pertumbuhan Arus Masuk PMA 1984-2006 (% PDB)

Semasa pemerintahan Presiden Soeharto tatkala investasi mengalami kelesuan, dikeluarkan PP No.20 Tahun 1994 tentang kepemilikan saham asing hingga 95% namun berlaku sampai 15 tahun untuk selanjutnya sahamnya dijual kepada pemodal dalam negeri. Itupun regulasi ini masih mengikat dengan UU No.1 Tahun 1967, seperti bidang usaha yang diperbolehkan atau tertutup bagi penanaman modal asing, adanya klausul tenaga kerja dan jajaran direksi berkewarganegaraan Indonesia, adanya upaya pelatihan bagi warga Indonesia untuk dapat menduduki posisi yang belum mampu dikuasai WNI, hingga masa kepemilikan saham dalam negeri atau nasionalisasi dengan kepemilikan saham pribumi minimal 51%.

Regulasi Penanaman Modal Asing yang tertuang dalam UU No. 1 tahun 1967 ini merupakan upaya pemerintahan Orde Baru mendapatkan stimulus pertumbuhan ekonomi tanpa menghilangkan prinsip-prinsip kemandirian bangsa.

Sangat kontras dengan regulasi yang dikeluarkan sejak berakhirnya era Presiden Soeharto, satu per-satu aset negara berpindah kepemilikannya kepada investor asing tanpa kompensasi buy back atau prinsip-prinsip kemandirian bangsa. Hal ini diperparah dengan dikeluarkannya UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing era Presiden SBY.

Pada UU No.25 Tahun 2007 praktis pengusaha pribumi dengan investor luar negeri berkedudukan sama hak serta kewjibannya. Dihapusnya ketentuan mengenai bidang-bidang usaha yang tertutup bagi investasi asing, tidak adanya batasan kepemilikan saham dan bahkan upaya nasionalisasi aset dengan melibatkan badan Arbitrase Internasional akan mengancam kemandirian serta kedaulatan bangsa.

Revisi terhadap regulasi investasi memang tak dapat dibendung dalam era ekonomi kapitalisme global ini. Regulasi investasi merupakan sebuah upaya untuk menarik minat investor asing, namun kepentingan nasional sudah seharusnya menjadi prioritas utama. Kenyataannya regulasi yang begitu liberal bagi kepentingan modal tersebut masih belum mampu menarik investor asing sebagaimana era Orde Baru.

Sepuluh tahun Presiden SBY berkuasa dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintahan Jokowi. Strategi menjalin kedekatan dengan poros Sino-Indonesia (RRC-Indonesia) mungkin pilihan mujarab untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, apalagi RRC memiliki kepentingan menanamkan pengaruh di Asia Tenggara khususnya Laut Cina Selatan. Asalkan saja rencana investasi deep sea water port dan pengalengan ikan di Pulau Natuna oleh pemerintah Republik Rakyat Cina bukan agenda tersembunyi implementasi sembilan garis putus-putus batas wilayah yang diklaim RRC terhadap kedaulatan NKRI. (Gani Khair)
Lihat juga...