Mobil Ekspedisi Kendaraan Ditangkap Saat Selundupkan Daging Celeng

Daging Babi Ilegal
CENDANANEWS(Lampung) – Balai Karantina Pertanian kelas I Bandarlampung Provinsi Lampung mengamankan sebuah mobil tronton yang membawa daging celeng tanpa dokumen. Daging celeng tanpa dokumen tersebut diamankan di Jalan Lintas Timur sekitar pukul 01:00 WIB oleh Polsek Penengahan.
Menurut Penanggungjawab Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni, Drh. Azhar, mobil yang diamankan tersebut terbukti membawa sekitar 6 karung besar yang di dalamnya berisi daging babi seberat sekitar 1 ton.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut membawa daging celeng tanpa dokumen lalu kita amankan di balai Karantina Pertanian untuk penyelidikan lebih lanjut,”ujar drh. Azhar kepada media ini Selasa (12/5/2015).
Azhar mengungkapkan penangkapan dilakukan karena sopir tidak bisa menunjukkan dokumen asal berupa izin keluar  daging celeng tersebut dari dinas peternakan setempat  serta izin masuk dari daerah yang dituju. Tanpa adanya dokumen tersebut dikuatirkan daging celeng tersebut akan digunakan untuk bahan pembuatan makanan berupa dendeng babi, campuran pembuatan bakso atau pembuatan bahan makanan lain yang bisa merugikan konsumen terutam bagi masyarakat yang tidak mengkonsumsi daging babi.
Azhar melanjutkan kendaraan yang disopiri oleh S (32) dan dikerneti oleh SY (34) warga Binjai Utara Sumatera tersebut merupakan kendaraan yang digunakan untuk ekspedisi kendaraan bermotor dari Cibitung tujuan Medan Sumatera Utara.
Akibat perbuatannya sopir pembawa daging celeng ilegal tersebut terancam dikenakan Undang Undang nomer 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dijuntokan ke pasal 53 KUHP tentang percobaan melakukan kejahatan. 
Sementara itu petugas penyidik PPNS Buyung Hadiyanto, daging tersebut dimasukkan dalam kardus yang sudah diberi es balok untuk pengawet lalu dibungkus dengan karung besar. Karung karung tersebut dimasukkan dalam bagasi samping kanan dan kiri mobil tersebut dengan ditutupi kardus dan beberapa barang bawaan lain berupa busa.
“Sebanyak 2 karung besar diletakkan di bagasi kanan, 2 karung besar di bagasi kanan sementara 2 karung besar diletakkan di atas bak terbuka,” ungkap Buyung Hadiyanto.
Berdasarkan pengakuan Sopir, usaha membawa daging celeng tersebut sudah dilakukan dua kali ini. Kali ini dia mengaku membawa daging celeng tersebut dari Provinsi Jambi dengan upah Rp900 ribu sekali angkut dari seseorang yang akan dikirim ke daerah Pulogadung Jakarta.
Saat membawa pertama kali tak ada petugas yang mengetahuinya sebab ia menggunakan jasa penyeberangan di Pelabuhan PT Bandar Bakau Jaya (BBJ) yang lebih minim pengawasan.
Bahkan sang kernet mengungkapkan setelah sukses satu kali meloloskan daging celeng tersebut akhirnya sopir berusaha menyelundupkan daging celeng tersebut hingga akhirnya ditangkap oleh anggota Polsek Penengahan dan Balai Karantina Pertanian.
————————————————-
Selasa, 12 Mei 2015
Jurnalis :  Henk Widi
Foto     :  Henk Widi
Editor   : ME. Bijo Dirajo
————————————————-
Lihat juga...