Melihat Lebih Dekat Penggarap Lahan di Kalianda Lampung

Penggarap lahan di Kalianda Lampung
CENDANANEWS(Lampung) – Ratusan hektar lahan membentang di sepanjang pesisir pantai Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung . Beberapa di antaranya ditanami tanaman pertanian padi, jagung, kacang tanah, kacang hijau dan tanaman palawija lainnya.
Lahan hijau dengan berbagai jenis tanaman pertanian tersebut diantaranya sudah dipanen dan beberapa masih ditanami oleh beberapa petani. Beberapa lahan dipagar setinggi dua meter hingga tiga meter yang dipergunakan untuk tambak serta pembenihan udang. Beberapa lahan bahkan dilengkapi dengan patok dan plang nama lahan milik si A, si B.
Saat Cendananews.com menyambangi beberapa petani yang sedang menggarap lahannya mereka mengaku, rata rata lahan milik orang Jakarta dan penggarap di sekitar tempat tersebut hanyalah petani penggarap bukan pemilik.
“Saya hanya numpang menggarap lahan di sini dengan sistem bagi hasil karena tanah ini milik orang yang ada di Jakarta dan nengok sekali kali saja kalau liburan,” ungkap Suminah (45) seorang petani wanita yang menggarap lahan di Kampung Ketang, Kalianda Lampung Selatan Rabu (27/5/2015).
Ia terlihat menyiangi tanaman kacang hijau miliknya yang berusia dua bulan. Panas terik tak menghalanginya menyiangi tanaman kacang hijau yang diselingi dengan tanaman kacang tanah dan jagung meskipun cuaca kemarau sedang melanda. Suminah mengaku sang pemilik lahan juga tak terlalu mempersoalkan penggarap hendak menanam tanaman jenis apa di lahan tersebut asalkan lahan tersebut dijaga dan dirawat.
“Lahan di sini kan dulunya belukar dan oleh suami dan saya dibersihkan lalu ditanami sehingga bisa bersih seperti sekarang ini,” ujar Suminah.
Suminah hanyalah beberapa dari warga yang menggarap lahan milik orang lain. Kepemilikan lahan yang turun temurun di sepanjang pesisir pantai yang kemudian diperjualbelikan membuat tanah tanah di pesisir pantai tersebut berganti kepemilikan dan menjadi milik warga luar Kalianda.
Keadaan tersebut menurut salah satu warga di Ketang, Ahmad (60) sudah terjadi sejak tahun 1990-an. Ia menceritakan masa masa itu saat usaha pertambakan, usaha pembenihan udang, ikan bandeng serta ikan ikan tambak membuat daerah pesisir menjadi lahan yang sangat bagus untuk usaha tersebut.
Masa masa kejayaan tersebut bahkan sudah berakhir dan beberapa diantaranya tinggal pondasi bangunan yang tak terawat. Meskipun demikian pemilik lahan masih menjadikan lahan milik mereka sebagai lahan yang bisa dijadikan aset. Warga yang tinggal berdekatan dengan lahan lahan tersebut dipercaya menjadi penunggu lahan dengan diperbolehkan menggarap lahan.
“Beberapa lahan kan masih ditumbuhi tanaman kelapa, kayu serta tanaman lain yang dijaga, selain itu tanah langsung berhadapan dengan pantai sehingga memiliki potensi yang bagus,” ujar Ahmad.
Ahmad sebagai warga lokal di daerah tersebut mengaku tak mempersoalkan kepemilikan lahan di tempat tersebut karena proses jual beli tak bisa dielakkan. Apalagi kepemilikan lahan di daerah tersebut sudah resmi dan beberapa diantaranya diberi plang nama terkait kepemilikan lahan dengan dilengkapi pagar pagar kawat berduri atau pagar beton.
“Soal kepemilikan kan tergantung kemampuan seseorang yang bisa membeli lahan dari pemilik lahan sebelumnya apalagi saat itu belum banyak aturan yang mengikat terkait boleh atau tidaknya lahan dijual,” ungkap Ahmad.
Pantai pantai yang ada di lahan milik orang orang tertentu dan beberapa diantaranya milik orang Jakarta di sekitar ketang bahkan diantaranya dijadikan Resor dan tempat wisata diantaranya sudah menggunakan sistem berbayar. Namun beberapa pantai diantaranya masih terbuka dan hanya pada hari hari libur masyarakat membuat pagar pagar “dadakan” dari tali untuk pembatas serta untuk parkir.
Secara de facto masih banyak warga lokal yang menggarap lahan lahan ratusan hektar di pesisir pantai tersebut namun secara de jure kepemilikan lahan tersebut beberapa diantaranya dimiliki oleh orang Jakarta.
Ahmad pun mengungkapkan soal kepemilikan lahan yang justru dimiliki oleh orang orang luar Kalianda merupakan hal yang kompleks. Namun ia sebagai warga masih tetap bersyukur memiliki lahan seluas satu hektar di dekat pantai dan ia mengaku tak akan menjualnya kepada siapapun dan akan diwariskan untuk anak anak dan cucunya.
“Tanah kan menjadi hal yang krusial di manapun apalagi harga tanah di daerah ini sudah cukup mahal sejak banyak sistem kavling untuk dijadikan bangunan. Kalau ada yang beli lahan luas kemudian dikavling kavling dibuat perumahan,” ungkap Ahmad.
Sistem kavling di derah Kalianda bahkan dengan ukuran 10×15 meter tanah seluas 150 meter persegi tersebut bisa seharga Rp40juta hingga Rp50juta bahkan bisa lebih tergantung dengan kemudahan akses. Penjualan tanah tersebut pun dilakukan dengan sistem kredit dan sistem kavling.
Suminah, Ahmad yang mengaku sebagai petani berharap masih bisa menggarap lahan yang ada di daerah tersebut. Beberapa lahan yang dimiliki orang Jakarta mulai dibangun resort, villa serta tempat wisata dimana warga biasa tidak memiliki akses yang bebas untuk memasuki wilayah tersebut, berbeda dengan sebelum djadikan kawasan wisata.
Sebuah dilema dan kenyataan lahan lahan tanah yang luas di mana para petani hanya menjadi penggarap di lahan milik orang dengan sistem bagi hasil. Suminah dan Ahmad bahkan mengaku mustahil bagi warga seperti dirinya memiliki lahan di saat harga tanah semakin mahal dan sistem penjualan tanah yang sudah dilakukan dengan sistem kavling dan kredit.

——————————————————-
Rabu, 27 Mei 2015
Jurnalis       : Henk Widi
Fotografer : Henk Widi
Editor         : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
Lihat juga...