Tersangka pakai kemeja lengan putih celana hitam berkacamata |
CENDANANEWS (Ambon) – Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bula Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dr. Diki Achmad Hidayat akhirnya mencicipi “Hotel Prodeo” alias dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Waiheru Ambon, oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis sore (28/5).
Pantauan CENDANANEWS di kantor Kejati Maluku menerangkan, dr. Diki Achmad Hidayat sebelum digiring ke rutan, sempat diperiksa oleh tim jaksa penyidik sekitar lima jam. Mulai pukul 11.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT di lantai I ruang penyidik Kejati Maluku, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tahun 2010, 2011 dan 2012, yang bersangkutan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Hadir di gedung Kejati Maluku, tersangka mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana hitam dan berkacamata. Tersangka saat diperiksa turut didampingi oleh kuasa hukumnya.
Diki Achmad Hidayat sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sudah beberapa hari lalu oleh penyidik Kejaksaan Cabang Negeri Geser.
Usai memeriksa dan menandatangai berita acara penahanan, tersangka kemudian digiring ke mobil tahan Kejakasaan bernomor polisi DE 744 AM jenis Toyota Lux untuk dikurung di Rutan Kelas IIA, Waiheru Ambon, Kecamatan Teluk Ambon.
Menyangkut penahanan terhadap mantan Direktur RSUD Bula Kabupaten SBT (tersangka) itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Geser, YE Uceng Al Mahdaly yang sempat diwawancarai wartawan di pelataran gedung Kejati Maluku mengatakan, apa yang dilakukan ia bersama pihaknya sudah sesuai ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Alasannya, ia bersama pihaknya telah mengantongi bukti cukup hingga kemudian menahan tersangka di Rutan.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi anggaran Jamkesda tahun 2010, 2011 dan 2012 itu, tersangka Diki Achmad Hidayat selaku Direktur Utama RSUD Bula, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Menurut Uceng, dalam kasus tersebut Negara dirugikan mencapai Rp 300 juta lebih. Namun Uceng sendiri tidak merincikan penyalahgunaan anggaran Jamkesda sejak tahun 2010, 2011 dan 2012, yang dilakukan oleh mantan RSUD Bula, dr. Diki Achmad Hidayat.
Kata Uceng, tiap tahun ada alokasi anggaran Jamkesda untuk RSUD Bula yakni tahun 2010, 2011 dan 2012. “Bukti-bukti ini nanti kita sampaikan saat di pengadilan,” katanya.
Sesuai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan ia bersama pihaknya, sudah menemukan sejumlah bukti yang cukup atas penyalahgunaan anggaran Jamkesda yang dikelola mantan Direktur RSUD Bula itu, dalam implementasinya tidak sesuai dengan peruntukan.
Ditambahkan, saat penyelidikan dan penyidikan sejauh ini baru ditemukan keterlibatan Hidayat.
Menyinggung apakah ada tersangka lain di kasus ini, ditanya demikian, Uceng mengatakan, kasus ini masih terus diusut. Sehingga peluang untuk tersangka baru kemungkinan masih ada.
——————————————————-
Kamis, 28 Mei 2015
Jurnalis : Samad Vanath Sallatalohy
Fotografer : Samad Vanath Sallatalohy
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-