Satpol PP Kota Padang Tangkap 3 Pelanggar Perda Pengelolaan Sampah

Buanglah Sampah Pada Tempatnya [Foto:CND]
CENDANANEWS (Padang) Tim penegak Perda (Peraturan Daerah) no 21 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah yang telah diterapkan Pemko Padang secara efektif sejak 1 Januari 2015. Sudah tangkap tangan tiga orang pelanggarnya. 
Tim penegak Perda ini merupakan tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Kepolisian. Mereka selalu melakukan patroli rutin. Sejak awal 2015. Tim ini sudah menangkap tangan dua pelaku pembuangan sampah sembarang. Para pelanggar itu berasal dari dua daerah luar Kota Padang, mereka buang sampah dari atas mobil saat melintas di kawasan bebas sampah di Kota Padang.
Untuk penangkapan ke tiga ini, warga Kota Padang jadi pelakunya. Adalah GR, gadis cantik warga Padang Timur ini tertangkap tangan saat membuang puntung rokoknya di kawasan bebas sampah Kota Padang.
“Sampai saat ini, kami sudah menangkap tangan tiga orang pelaku pembuang sampah sembarangan. Mereka terbukti melanggar perda pengelolaan sampah,” ujar Kasi  Penyelidikan dan Penyidikan Amrizal Rengganis pada cendananews.com Sabtu (11/4/2015) pagi.
Namun saat petugas menangkapnya, ia berkilah tidak mengetahui bahwa puntung rokok juga masuk dalam kategori pelanggaran.
“Puntung rokok juga sama dengan membuang sampah? Saya tidak tahu kalau itu tidak ada bedanya,” ujar Ginsa pada petugas, Jum’at (10/4/2015).
GR akan menghadapi persidangan dalam kasus tindak pidana ringan dengan ancaman denda paling tinggi Rp.5 juta atau tiga bulan kurungan.

———————————————————-
Sabtu, 11 April 2015
Jurnalis : Muslim Abdul Rahmad
Editor   : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...