Narkotika Senilai 20 Miliar Akan Dimusnahkan Polres Lamsel

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba [Foto:CND]
CENDANANEWS (Lampung) – Kepolisian Resor Lampung Selatan Provinsi Lampung berencana akan musnahkan narkoba senilai Rp20 milyar. Narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan selama Februari hingga Maret.
Kepala Satuan Narkoba Polres Lamsel Iptu M Rhobby Syahferry mengatakan barang bukti narkoba akan di musnahkan pekan depan. Narkoba yang akan dimusnahkan merupakan tangkapan pihaknya terhitung sejak Februari hingga Maret 2015.
“Rencananya Jumat depan narkoba tersebut akan dimusnahkan di Polres Lamsel,” kata Rhobby melalui pesan Blackberry Mesenggernya, Sabtu (4/4/2015).
Menurutnya, barang bukti narkoba selama dua bulan tersebut yakni sabu seberat 10,75 kg, 2.850 butir pil ekstasi berlogo S, 1.740 butir pil erimin 5 (happy five), dan ganja 121 kg.
Dia menambahkan selama dua bulan terakhir pihaknya menangani 45 kasus narkoba. Dengan rincian, Februari terdapat 23 kasus dan Maret 22 kasus.
“Kasus narkoba banyak tertangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, sedangkan kasus lainnya merupakan tangkapan Polsek-Polsek,” kata Rhobby.
Berdasarkan pantauan Cendananews.com pemeriksaan di areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni semakin diperketat memasuki masa liburan panjang Paskah. Kendaraan serta orang yang melintas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni mendapat pemeriksaan ketat untuk mengantisipasi penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

———————————————————-
Sabtu, 4 April 2015
Jurnalis : Henk Widi
Editor   : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...