![]() |
Sosialisasi |
CENDANANEWS (Makassar) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sosialisasikan Program Bantuan Hukum Cuma-Cuma Kasus Pidana bagi Masyarakat Miskin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar, Jumat (17/4). Ada 26 orang tahanan anak yang masih menjalani proses hukum dan segera disidangkan mengikuti sosialisasi ini.
Manajer Program Criminal Deffense Lawyer (CDL) LBH Makassar Muhammad Sirul Haq mengatakan sosialisasi ini digelar untuk memberikan akses keadilan sebesar-besarnya bagi masyarakat miskin, kamum marjinal. Seringkali mereka mendapatkan perlakukan diskriminasi saat mereka berhadapan dengan kasus hukum. Hak-hak mereka terabaikan karena minim informasi tentang hukum dan akses keadilan.
Dalam sosialisasi tersebut terungkap, jika banyak dari mereka, terutama tahanan anak-anak yang tidak didampingi pengacara, saat menjalani proses hukum di kepolisian, Kejaksaan, hingga Pemeriksaan di Pengadilan. Sehingga para tersangka seringkali mendapatkan kekerasan dan intimidasi oleh oknum. Beberapa anak memperlihatkan luka lebam dan bekas luka yang masih membiru akibat ulah oknum di tahanan.
“Ditahanan mereka ditendang, mendapat pukulan dengan benda keras tumpul, dan pukulan yang mereka tanyakan apakah pantas didapatkan sebagai pesakitan,” ujar Sirul.
Lainnya, lanjut Sirul, terungkap jika ada warga binaan yang telah putus di pemeriksaan persidangan, namun risalah putusan dan vonis dari jaksa belum didapatkan.
“Hal inilah yang segera ditangani segera oleh tim pengacara CDL LBH Makassar agar hak-hak warga negara yang berhadapan hukum terpenuhi dengan baik oleh negara dan aparatusnya,” ucap Sirul.
Berdasarkan laporan yang terungkap inilah, sehingga LBH Makassar melalui program CDL ini akan melakukan wawancara mendalam untuk menemukan fakta-fakta baru. Penanganannya bisa berupa pendampingan di Pengadilan, permintaan vonis ataupun menemukan kejanggalan pada proses penangananannya di kepolisian.
“Kita akan dampingi mereka, terutama jika benar-benar terlihat ada upaya menghambat akses keadilan hukum bagi tahanan ini” tegas Sirul.
LBH Makassar juga membuka posko bantuan hukum di Lapas ini untuk memudahkan tahanan mendata kasusnya dan akan didampingi secara Cuma-Cuma.