Ini Kata Menag, Terkait 22 Situs Islam Yang Diblokir Kemenkominfo

Photo Bersama setelah peletakan batu pertama kampus III IAIN Padang[Foto:CND]
CENDANANEWS (Padang) – 22 situs media Islam yang di laporkan oleh BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) sebagai situs radikal, telah di blokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Hal ini ditanggapi Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, dengan meminta BNPT menjelaskan alasan pemblokiran tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan BNPT dan meminta mereka memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat. Kriteria atau batasan situs yang dikategorikan radikal harus jelas agar tidak mempengaruhi masyarakat luas,” ujar Lukman, saat ditemui dalam acara peletakan batu pertama kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang, Selasa (31/3/2015).
Meski sudah berkoordinasi, Lukman tetap belum mengetahui alasan BNPT melakukan pemblokiran. Namun  ia berharap agar BNPT memberikan keterangan atau informasi dan penjelasan resmi kepada masyarakat dan harus ada penjelasan tentang definisi radikal.
Ia juga  meminta pihak BNPT tidak terlalu berlebihan dalam upaya mencegah radikalisme sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Harus ada kriteria yang jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan seperti lembaga pendidikan Islam atau situs yang menjalankan dakwah secara baik, kami akan mengambil langkah cepat untuk membahas persoalan pemblokiran situs oleh kemenkominfo atas permintaan BNPT” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemkominfo telah memblokir 22 situs/website yang dianggap mengajarkan paham radikal. Kemkominfo meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir 22 situs tersebut sesuai dengan permintaan dari BNPT. 

———————————————————-
Rabu, 1 April 2015
Jurnalis : Muslim Abdul Rahmad
Editor   : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...