Penyelundupan Daging Celeng Ilegal Digagalkan Polres Lampung

CENDANANEWS (Lampung) – Kepolisian Resor Lampung Selatan Provinsi Lampung berhasil mengamankan 800 kilogram daging celeng atau babi hutan asal Jambi saat razia rutin di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Desa di Negeripandan, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Minggu (29/3/2015).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki mengatakan daging celeng tersebut dibawa menggunakan mobil box. Pengendara mobil, tidak bisa menunjukkan dokumen pengiriman daging celeng ke petugas.
“Karena tidak dapat menujukan dokumen resmi maka kami lakukan penyitaan dan penahanan agar tidak dipergunakan untuk hal yang tak semestinya,” kata Hengki, Senin (30/3/2015).
Hengki menerangkan daging celeng dikemas dalam 160 kantong plastik ukuran 5 kilogram dibawa dari Jambi menuju ke Pulau Jawa. Pihaknya sudah berkoordinasi dan melimpahkan barang bukti beserta sopir yang membawa daging celeng tersebut kepada pihak Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni.
“Sudah langsung kami serahkan ke Kantor Balai Karantina Bakauheni untuk penanganannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi,” kata dia.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni drh.Azhar mengungkapkan, pengamanan daging celeng ilegal tersebut dilakukan untuk menghindari upaya pengoplosan daging babi dengan daging sapi untuk pembuatan bakso.
“Akhir akhir ini marak diberitakan pembuatan daging bakso dioplos dengan daging celeng, namun jika tidak diamankan masyarakat yang akan dirugikan,” ujar drh.Azhar.
Ratusan kilogram daging tersebut rencananya akan dibawa ke Pelabuhan Bakauheni dengan tujuan Pulau Jawa tanpa dilengkapi dokumen. Penyitaan dilakukan dengan tujuan memutus penularan penyakit yang dibawa melalui media daging, di antaranya penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Kalau tidak diamankan daging babi yang berasal dari daerah Sumatera Selatan itu, akan diedarkan di daerah Jakarta untuk digunakan sebagai oplosan bahan makanan seperti bakso. Jika lolos dikuatirkan daging tersebut menjadi sumber penyeberan penyakit,”ujar drh.Azhar.
Dia berharap masyarakat jangan hanya memikirkan keuntungan, tapi harus juga memikirkan dampak dari masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang dapat menyebabkan kerugian tidak sedikit. 
Lebih lanjut Azhar mengungkapkan, penyitaan daging celeng ilegal tersebut telah memiliki ketetapan hukum tetap dari pengadilan dan diatur dalam UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Lihat juga...