Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas orang asing di areal tambang rakyat, dan tidak bisa berbahasa Indonesia dengan jelas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Syahril mengatakan pihaknya sementara memproses enam warga negara asing (WNA) asal China yang ditahan setelah terdampar di perairan Kabupaten Rote Ndao,