Tak Berizin, Lima Usaha Penukaran Uang di Cilacap Ditertibkan
“Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/20/PBI/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, mengatur bahwa setiap penyelenggara KUPVA BB wajib memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia. Karena itu, kami…