Edarkan Sabu-Sabu, Dua warga Asahan Diancam Hukuman 20 tahun Penjara
Dua pengedar narkotika jenis sabu di Kota Medan, AI (26) dan KH (30), yang merupakan warga Desa Sei Apung, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), diancam hukuman 20 tahun penjara karena kegiatan terlarangnya tersebut