Penjual Sisik Tenggiling di Pasaman Ditangkap Aparat
Kedua orang yang kedapatan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi itu akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Mereka menghadapi ancaman…