Kebijakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke negara-negara di Timur Tengah, dinilai tidak menyelesaikan masalah.
Mengingat akibat kebijakan tersebut, banyak masyarakat yang tadinya menggantungkan hidup dari bekerja sebagai PRT menganggur dan tidak bisa lagi berangkat ke luar negeri