PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), memberlakukan pengetatan syarat penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, pada periode libur Iduladha, yang bersamaan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat (Sumbar), mengizinkan masyarakat melaksanakan Salat Iduladha 1442 Hijriah secara berjamaah di masjid, dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.
Pemerintah Provinsi Gorontalo, menjadikan kartu vaksin COVID-19, sebagai syarat untuk keluar dan masuk daerah tersebut, bagi pelaku perjalanan baik yang melalui jalur udara maupun laut.
Ppihaknya menginstruksikan petugas di seluruh Puskesmas di Kabupaten OKU untuk membantu kesiapan penerapan protokol kesehatan di sekolah yang akan menggelar PTM.
Para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Kota Surabaya, Jawa Timur, bakal diberi sanksi dibawa ke pemakaman COVID-19 yang ada di TPU Keputih, hingga Bermalam di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos).