Dari operasi yang telah dilakukan dilaporkan ada pelanggar PPKM Darurat yang ditindak sebanyak 29 orang, Terdapat 9 pelaku usaha ditemukan melanggar ketentuan PPKM.
Kang Emil memastikan suplai vitamin dan obat dapat terjangkau dengan tepat sasaran. Pengiriman obat pun dilakukan satu hari, dan langsung menuju pasien yang tengah menjalani isoman.
Sebanyak 20 orang yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Serang, Banten, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Halaman Kantor Samsat Cikande.
Petugas Polres Metro Jakarta Pusat, membuka posko penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Salemba Raya. Hal itu mempertimbangan kemudahkan lalu lintas menuju rumah sakit di kawasan tersebut.
Pengadilan Negeri Garut memvonis pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya dengan sanksi denda sebesar Rp20 juta, karena melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan mempekerjakan karyawan 100 persen.