Polda Metro Jaya menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Keliling (Samling) tersebut dapat mendatangi lokasi berikut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, memberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat di 35 kawasan, dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menambah titik pembatasan mobilitas dari 10 menjadi 22 lokasi setelah kebijakan tersebut dinilai efektif mendisiplinkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan.