"Setelah putusan MK, KPU langsung menggelar rapat pleno pemesanan blangko surat suara sesuai dengan jumlah yang ada," kata Emrizal di Cirebon, Rabu (12/9/2018).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sebanyak 69 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada 26 kabupaten/kota di 10 provinsi harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2018.
37 tempat Pemungutan Suara pilkada serentak di Sulawesi Tenggara akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Pelaksanaan PSU dijadwalkan 1 Juli 2018.