Pilkada Sultra, 37 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang

KENDARI – 37 tempat Pemungutan Suara pilkada serentak di Sulawesi Tenggara akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Pelaksanaan PSU dijadwalkan 1 Juli 2018.

“TPS yang akan melakukan PSU tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Sultra. Kami berlima komisioner KPU Sultra menyepakati bahwa PSU akan kami laksanakan pada tanggal 1 Juli sesuai dengan jadwal yang kita susun,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) La Ode Abdul Natsir, Jumat (29/6/2018).

Menurut Natsir, TPS yang akan melakukan PSU tersebut tersebar di sembilan kabupaten dan kota se-Sultra. Ke-sembilan kabupaten kota tersebut adalah, Kota Baubau, Kabupaten Kolaka, Konawe, Kolaka Timur, Buton, Buton Selatan, Bombana, Kolaka Utara dan Konawe Selatan. Jumlah pemilih tetap pada 37 TPS yang akan melakukan PSU sebanyak 12.138 orang.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra mengeluarkan rekomendasi dilakukan PSU di 36 TPS pilkada serentak. Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan, ke-36 TPS itu tersebar di sembilan kabupaten dan kota se-Sultra. “Ada beberapa alasan, sehingga kami merekomendasikan PSU di beberapa TPS tersebut seperti pembukaan kotak suara yang tidak prosedur. Kemudian ada pemilih yang tidak terdaftar,” jelasnya.

Dari catatan Bawaslu Sultra, untuk Kota Baubau, PSU dilakukan di TPS 8 Kelurahan Wameo, TPS 3 di Kelurahan Melai, TPS 4 Kelurahan Bataraguru, dan TPS 2 Kelurahan Tomba. Kemudian di Kabupaten Konawe, di TPS 1 Desa Asinua. Di Kabupaten Kolaka Timur TPS 01, TPS 04 dan TPS 05 Desa Mokupa, TPS 02 Kelurahan Rara dan TPS 01 Kelurahan Atula.

Di Kabupaten Kolaka, TPS 1 dan TPS 4 Desa Lana, TPS 1 Desa Ranoteta, TPS 4 Desa Lamundape. Selanjutnya, di Kabupaten Buton di TPS 1 dan TPS 2 Desa Labuandiri, TPS 1, 2 dan 3 Desa Sumber Sari, TPS 2 Desa Karya Jaya, TPS 1 Desa Wabula, TPS 02, 03, 05 dan 06 Kelurahan Kombeli.

Lihat juga...