Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
Partai Berkarya dapat terus berkontribusi dalam pembangunan bangsa, utamanya dalam mengaktualisasikan apa yang menjadi visi dan misi partai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.