Pelaku Usaha Produk PAH Wajib Miliki Serfitikasi NKV
etiap pelaku usaha yang menjualbelikan produk Pangan Asal Hewan (PAH), diwajibkan memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Hal tersebut, untuk memberikan jaminan keamanan dan kesehatan produk, yang dijual kepada masyarakat.