"OTT terhadap oknum pejabat dinas berkaitan dengan dugaan pemerasan pengerjaan proyek pariwisata di Lombok Barat," kata Anwar, ketika menggelar jumpa pers di kantor sementara Kejari Mataram, Selasa (12/11/2019) petang.
Perkom itu, lanjut Agus, untuk mengantisipasi jika nanti UU KPK hasil revisi KPK otomatis berlaku, misalnya mengenai dewan pengawas yang belum terbentuk.
Selanjutnya, KPK menjelaskan, penangkapan ini disebabkan pemberian suap senilai Rp155 miliar dari swasta kepada BPJW XII Kaltim dan Kaltara. Suap diberikan dengan cara memberikan kartu ATM yang rekeningnya diisi secara berkala oleh pihak…