"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata ketua…
"Kemenag menyadari betul kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas peristiwa OTT KPK yang terjadi terhadap diri RMY, HRS, MFQ dan 3 orang lainnya. Untuk itu Kemenag menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada…