OJK Perpanjang Relaksasi Kredit untuk UMKM Terdampak Covid
Kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19 mendapat perhatian khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dimana relaksasi atau keringanan kredit untuk UMKM diperpanjang hingga Maret 2022 mendatang.