Denpasar Mulai Menerapkan Ganjil Genap di Tempat Wisata
Polresta Denpasar, Bali, mulai menerapkan peraturan lalu lintas berupa penyekatan ganjil dan genap, bagi kendaraan di Daerah Tujuan Wisata (DTW). Kebijakan tersebut mulai berlaku di 25 September 2021.