Dalam dalilnya, para pemohon menilai ketentuan tersebut telah menimbulkan kerugian hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan kursi di tingkatan DPR RI.
Hal ini didasarkan pada asas kemanfaatan, bahwa tidak semua warga negara mampu membayar pajak setiap tahun, setelah mereka pensiun dan mempunyai anak dengan ekonomi yang lemah.
"Saat ini, independensi dan imparsialitas itu dituntut untuk dilakukan yang diikuti dua hal terkait tadi. MK sadar, betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas tersebut," ungkapnya.
Hak pengawasan terhadap BUMN oleh DPR sebagai wakil rakyat telah diserahkan ke pemerintah. Kondisi tersebut memunculkan kemungkinan adanya penyimpangan pelaksanaan modal negara.
Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (DPP HMPI) mendesak pemecatan Arief Hidayat dari posisinya sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ketua MK. Desakan tersebut menjadi bagian dari tuntutan mundur kepada…
Sejumlah advokat yang mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan sejumlah perbaikan permohonan. Upaya tersebut dilakukan dalam sidang lanjutan pengujian UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi, Selasa…