Pakar: UU Ormas Langkah Mundur Negara

Editor: Koko Triarko

Indra Perwira, Ahli Hukum Tata Negara Universities Unpad sebagai Saksi Ahli dalam Uji Materil UU Ormas di MK. -Foto: M Hajoran

JAKARTA — Ahli Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Indra Perwira, mengatakan, berlakunya UU Ormas, merupakan langkah mundur negara Indonesia.

Ia berpendapat, bahwa dari pelajaran sejarah dunia, tentu dimaklumi, bahwa telah menjadi keniscayaan suatu negara atau bangsa mengemban ideologi, paham, atau ajaran tertentu berdasarkan nilai-nilai yang berkembang dan pengalaman sejarah bangsa atau negara tersebut.

“Menjadi kelaziman pula, bila suatu ideologi ajaran atau paham yang tidak sama atau tidak sejalan dengan yang mereka anut dipandang sebagai ancaman terhadap eksistensi bangsa atau negara tersebut, bahkan dianggap sebagai lawan atau musuh,” kata Indra, saat memberikan keterangan dalam sidang majelis hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Sebagaimana halnya kaum Nazinya Hitler, membenci Judaisme dan komunisme. Komunisnya Lenin memusuhi kapitalisme liberal, dan sebaliknya beberapa negara liberal membenci komunisme.

“Demikian pula halnya dengan NKRI yang telah bersepakat menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara dan sekaligus sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia demi menjaga kelangsungan hidup sesuai jati dirinya, bila mengidentifikaslkan ideologi, ajaran, atau faham lain sebagai ancaman atau musuh bersama yang harus dilawan, yaitu ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Indra.

Lebih lanjut, ia mengatakan, ajaran yang bertentangan dengan Pancasila itu oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 secara spesifik adalah atheisme, komunisme/marksisme/leninisme. Atheism, katanya, jelas bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan komunisme/marksisme/ lenismisme adalah faham yang dalam sejarah perjalanan bangsa dan negara lndonesia telah berkali-kali melahirkan tragedi.

“Sekarang, UU Nomor 17 Tahun 2013 itu diubah oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017. Ada hal kecil yang diubah, tetapi memiliki konsekuensi yang besar dan dapat memutuskan sendi-sendi negara hukum. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 itu menjadi kemunduran negara,” ungkapnya.

Ia mengatakan, Pasal I angka 6-21 dan frasa ‘atau paham lain’ pada Penjelasan Pasai 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas tidak menyebutkan secara spesifik paham lain apa yang dilanggar.

“Seharusnya pembuat UU mencantumkan paham lain yang dimaksud, seperti dalam UU Nomor 17 Tahun 2013, yang menyatakan secara spesifik, bahwa paham lain adalah atheisme, komunisme/marksisme/leninisme. Tapi, di UU Nomor 16 Tahun 2017 ini tidak dijelaskan, sehingga timbul pertanyaan, ada apa di balik undang-undang ini?” jelasnya.

Permohonan uji materi UU Ormas diajukan oleh Dewan Da’wah Islamiyah lndonesia sebagai Pemohon I, Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian lndonesia sebagai Pemohon ll, Perkumpulan Pemuda Pemuda Muslimin lndonesia sebagai Pemohon lIl, Perkumpulan Hidayatullah sebagai Pemohon lV dan H. Munarman. S.H. sebagai Pemohon V.

Lihat juga...