Pakar: UU Ormas Langkah Mundur Negara
Editor: Koko Triarko
JAKARTA — Ahli Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Indra Perwira, mengatakan, berlakunya UU Ormas, merupakan langkah mundur negara Indonesia.
Ia berpendapat, bahwa dari pelajaran sejarah dunia, tentu dimaklumi, bahwa telah menjadi keniscayaan suatu negara atau bangsa mengemban ideologi, paham, atau ajaran tertentu berdasarkan nilai-nilai yang berkembang dan pengalaman sejarah bangsa atau negara tersebut.
“Menjadi kelaziman pula, bila suatu ideologi ajaran atau paham yang tidak sama atau tidak sejalan dengan yang mereka anut dipandang sebagai ancaman terhadap eksistensi bangsa atau negara tersebut, bahkan dianggap sebagai lawan atau musuh,” kata Indra, saat memberikan keterangan dalam sidang majelis hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Sebagaimana halnya kaum Nazinya Hitler, membenci Judaisme dan komunisme. Komunisnya Lenin memusuhi kapitalisme liberal, dan sebaliknya beberapa negara liberal membenci komunisme.
“Demikian pula halnya dengan NKRI yang telah bersepakat menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara dan sekaligus sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia demi menjaga kelangsungan hidup sesuai jati dirinya, bila mengidentifikaslkan ideologi, ajaran, atau faham lain sebagai ancaman atau musuh bersama yang harus dilawan, yaitu ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Indra.
Lebih lanjut, ia mengatakan, ajaran yang bertentangan dengan Pancasila itu oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 secara spesifik adalah atheisme, komunisme/marksisme/leninisme. Atheism, katanya, jelas bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan komunisme/marksisme/ lenismisme adalah faham yang dalam sejarah perjalanan bangsa dan negara lndonesia telah berkali-kali melahirkan tragedi.