Empat Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Terancam 20 Tahun Penjara
Empat orang terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang jilid ke tiga, terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.